Persyaratan Nikah di KUA Kecamatan Kuta
- Mengisi blangko N1, N2, N3, N4 dan disahkan/diatanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah setempat.
- Pas foto 2x3 dan 3x4 background biru @ 4 lembar
- Fotokopi KTP, KK atau Keterangan Domisili dan Akta Kelahiran/Ijazah masing-masing 1 lembar
- Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxid) bagi calon pengantin wanita
- Surat Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang berpoligami
- Surat Ijin Nikah dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI
- Surat Ijin dari Keduataan /Konsulat dalam bahasa Indonesia bagi calon penganti WNA (Warga Negara Asing) dilengkapi dengan fotokopi paspor, Akta Kelahiran, dan Kitas/Visa nya yang masih berlaku
- Menyerahkan Akta Cerai/Talak asli bagi Duda/Janda atau Surat Keterangan Kematian (N6) bagi cerai mati
- Surat Ijin Orang tua (N5) bagi calon pengantin wanita yang belum berusia 21 tahun
- Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin wanita yang belum berusia 16 tahun dan calon pengantin laki-laki belum berusia 19 tahun
- Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi calon pengantin yang beridentitas di luar wilayah Kecamatan Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan
- Menyerahkan Taukil Wali Bil Kitabah bagi wali calon pengantin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah
- Dispensasi dari Camat bagi pernikahan yang pelaksanaannya kurang dari 10 hari kerja
- Info lebih lanjut hubungi KUA Kecamatan Kuta, telepnone +62 361 755997
|